Powered By Blogger

Welcome to My Blog,,, Where The Party is Never Ending....

Masuk, baca, komentarnya jangan lupa,, semua bisa dibaca gratis (kecuali bayar internetnya,atau bayar warnetnya) tanpa dipungut biaya apapun,, cuma diminta kesabarannya, karena isinya adalah tentang kehidupan gw dan orang-orang di sekitar gw plus review film yang menurut gw keren dan segala hal yang pengen gw posting sekalian buat nambah2in nilai gw,,, maklum kampus gw ada beberapa mata kuliah yang nilainya diambil dari blog... dan jangan lupa.. jangan ada SARA kalo mau sekali lagi ya kalo mau comment... ^_^

About Me

My photo
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
I'm just a 'man' who love my life, my family, my friends and always trust Jesus Christ

November 23, 2010

MODAL KOPERASI

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib adalah simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat

Modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah


JENIS-JENIS KOPERASI

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,  koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat  pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
  • Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  • Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

SISA HASIL USAHA (SHU)

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45

  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
  • SHU total kopersi pada satu tahun buku
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
SHU/anggota

SHU=JUA+JMA